
Dari 560 anggota parlemen yang terpilih dalam pada pemilu 2009, 101 diantaranya adalah perempuan. Memperhatikan data diatas (lihat tabel) ternyata derajat keterwakilan perempuan di Indonesia dari pemilu-ke pemilu sangat fluktuatif sehingga tidak ada jaminan bahwa pada pemilu 2014 kedepan angka keterwakilan perempuan akan meningkat lebih dari 18%.
Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi seluruh komponen bangsa ini (bukan hanya kelompok perempuan), karena sejatinya memperjuangkan keterwakilan perempuan dan kepemimpinan perempuan di level-level strategis dari tingkat nasional sampai tingkat desa menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Berapa banyak musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa sampai kabupaten yang tidak diikuti oleh peserta perempuan yang kemudian dapat kita lihat hasil musrenbangnya sama sekali tidak memperlihatkan keperbihakan terhadap kaum perempuan dan anak, bahkan ada di sebuah Kabupaten anggaran untuk sepakbola melebihi anggaran untuk pelayanan kesehatan di puskesmas. Di level desa kita seringkali melihat bahwa adanya gapura desa yang megah lebih menjadi prioritas ketimbang memberikan asupan gizi bagi para Ibu hamil dan balita.
Sudah cukup perdebatan mengenai perlu atau tidaknya 30% keterwakilan perempuan, keterwakilan perempuan itu perlu dan sangat diperlukan titik. Saatnya energi yang ada dikerahkan untuk membangun dan mendorong komitmen politik dari segenap elemen bangsa ini.
Ironi di Negeri Mayoritas Perempuan
Angka kematian Ibu masih mengkhawatirkan, kematian bayi juga masih tinggi apalagi di Indonesia bagian timur, bagian Indonesia yang kaya akan hasil alam tersebut justru menjadi daerah-daerah termiskin di Indonesia inilah ironi pembangunan. Otonomi daerah yang sudah digaungkan hampir 10 tahun ternyata belum mampu memberikan perubahan nasib yang signifikan bagi daerah.
Sama ironinya ketika angka penduduk menunjukkan bahwa jumlah perempuan di Indonesia (51%) lebih banyak dari jumlah laki-laki (49%) tetapi kelompok ini masih menjadi kelompok yang terasingkan dari proses pembuatan kebijakan baik di tingkat nasional, lokal sampai di tingkat paling bawah di RT, RW dan kelurahan.
Tingkat representasi politik kaum perempuan di Indonesia saat ini belum terlalu menggembirakan, hasil pemilu 2009 menunjukkan bahwa jumlah representasi perempuan di DPR RI adalah 18% sedangkan di tingkat propinsi baru berkisar 5% dan di Kabupaten/Kota lebih naif lagi yakni hanya 2,5%. Perlu diingat bahwa hasil diatas sudah melalui perjuangan yang tiada kenal lelah untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen baik tekanan melalui DPR RI maupun eksekutif.
Partisipasi perempuan yang sangat kecil ini tentunya akan berakibat pada munculnya peraturan-peraturan yang “male sentris” dan seringkali tidak melihat kebutuhan dan sensitifitas kaum perempuan. Sebagai contoh di sebuah kabupaten di Jawa Barat muncul adanya Perda yang melarang perempuan untuk keluar malam karena diasumsikan sebagai “kupu-kupu malam” yang bisa setiap saat ditangkap satpol PP, atau di Aceh yang muncul perda yang melarang perempuan untuk memakai celana panjang, belum lagi kalau kita melihat regulasi nasional kita yang seringkali tidak memperlihatkan keperpihakannya kepada perempuan seperti Gaji buruh perempuan yang lebih kecil daripada laki-laki, tidak adanya cuti hamil dan menyusui yang mencukupi bagi buruh dan karyawan perempuan, belum adanya perlindungan bagi para tenaga kerja wanita (TKW) yang kerap kali menjadi ajang siksaan di negara lain, masih maraknya penjualan perempuan dan anak (traficking) untuk dunia hiburan dan esek-esek, kurangnya tenaga terdidik untuk membantu proses melahirkan, dan masih banyak lagi.
Kebijakan Anggaran
Melihat trend yang ada dalam APBN dan APBD, kita kembali disuguhkan angka-angka yang membuat kita sebagai warga negara tidak habis pikir, bagaimana mungkin basic rights atau hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh negara justru diabaikan dibandingkan dengan program-program lainnya. sebut saja kebijakan anggaran untuk pengentasan kemiskinan dari 10,2% pada tahun 2005 turun menjadi 6,4% pada tahun 2009 padahal jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data Susenas 2008 adalah 34,96 Juta jiwa atau 15,46%.
Sedangkan pada sisi lain, efektifitas dari penggunaan anggaran juga patut dipertanyakan, 70 triliyun yang dikucurkan pada tahun 2008 hanya mampu menurunkan angka kemiskinan kurang dari 1%.
Dalam penanganan gizi buruk, pemerintah juga terkesan setengah hati. Setidaknya dapat dilihat dari alokasi anggaran yang hanya berkisar 2-2,5% dari APBN dalam 5 tahun berturut-turut. Tahun 2009 ini tercatat 33 juta balita menderita gizi buruk, namun alokasi anggaran hanya 600 Miliar, kalau dipukul rata hal ini berarti setiap penderita hanya mendapatkan alokasi anggaran 18 ribu per kasus per tahun. Bahkan dana untuk posyandu dan puskesmas untuk tahun 2010 seperti tercermin dalam RAPBN 2010 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kalau melihat angka kematian bayi, saat ini Indonesia menduduki rangking satu di asia (hebat bukan..??), menurut data ASEAN angka kematian bayi yakni 35 per 1000 kelahiran hidup atau 5x lipat dari angka kematian bayi di Malaysia. Kasus kematian bayi ini banyak terjadi di keluarga miskin dan sebagian besar disebabkan oleh akses, biaya, pengetahuan dan perilaku. Perlu diingat bahwa kasus-kasus diatas sangat berwajah perempuan dan seringkali hanya dimengerti oleh perempuan.
Membangun Komitmen Politik
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kemitraan terhadap calon legislatif perempuan di 5 Propinsi di Indonesia (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Bali dan Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa saat ini Komitmen politik dari partai politik terhadap keterwakilan perempuan masih sangat minim, yang terjadi baru sampai pada tahap memenuhi quota untuk pencalonan perempuan namun dilihat dari trend nomor urut yang diberikan (pada saat pencalonan di pemilu 2009 masih menggunakan nomor urut), lebih dari separo (56%) dari caleg perempuan mendapat nomor urut yang tidak strategis, sedangkan dalam penentuan dapil ada 36% caleg perempuan yang dapilnya ditentukan partai tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan caleg ybs, padahal dapil menjadi instrumen yang sangat menentukan tingkat elektabilitas seorang caleg.
Dalam tahapan pemilu, partai politik ternyata tidak memberikan bantuan yang cukup kepada caleg perempuan di pemilu 2009, keterlibatan perempuan dalam pencalegan tidak lebih dianggap sebagai syarat konstitusi saja. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari minimnya dukungan dalam kampanye, dukungan partai hanya berupa penyediaan beberapa saksi, dan atribut partai. Sedangkan untuk kebutuhan lain caleg perempuan dibiarkan berjalan sendiri tanpa bantuan yang memadahi padahal kemampuan financial caleg perempuan jauh dibawah caleg laki-laki.
Untuk itu selain diperlukan regulasi yang mendukung keterwakilan perempuan minimal 30% baik di tingkat nasional maupun lokal (propinsi, kabupaten/kota), diperlukan reformasi partai politik agar lebih mampu mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan baik di tingkat kepengurusan maupun pencalegan.
Komitmen politik harus dimulai lahir dari partai politik sebagai rahim dari para pembuat kebijakan politik di DPR RI maupun DPRD. Untuk itu, salah satu hal yang mendesak untuk dilakukan adalah mendorong revisi UU Partai politik untuk mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusan partai politik terutama di pengurus harian di semua tingkatan dari tingkat nasional (DPP) sampai kelurahan (PAC), karena basis massa partai politik justru berada pada level terendah yakni desa. Sekaligus mendorong rekrutmen keanggotaan minimal 30% dalam keangotaan sebuah partai politik. Hal ini pernah diperjuangkan pada UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, namun masih mengalami beberapa kendala terutaama yakni komitmen politik dari para pembuat kebijakan. Reformasi sistem kepemiluan juga menjadi agenda penting sehingga sistem pemilu kedepan memberikan affirmative action demi terwujudnya minimal 30% keterwakilan perempuan.
Selain itu, rekrutmen jabatan politik, baik dalam jabatan eksekutif, yudikatif maupun legislatif, harus melibatkan minimal 30% perempuan dalam daftar kandidat. Sehingga peluang posisi-posisi strategis diisi oleh perempuan menjadi semakin lebar.
Persiapan menuju 2014
Berdasarkan survey Kemitraan, caleg perempuan tidak memiliki waktu yang signifikan untuk berkampanye menuju pemilu 2009, rata-rata baru memulai aktifitas politik untuk mengkampanyekan diri setelah ybs terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT). Pola ini tentunya tidak bisa dibiarkan berulang dalam setiap pemilu, karena tanpa persiapan yang matang dan berkesinambungan sulit bagi seorang caleg untuk mampu meraih suara signifikan dalam pemilu.
Investasi politik tidak bisa diciptakan secara instan dalam beberapa bulan, setidaknya butuh waktu lebih dari 3 tahun untuk memperkenalkan diri dan secara nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Aktifitas ekonomi, sosial dan keagamaan yang biasa kita lakukan ditengah-tengah masyarakat, mampu menjadi investasi politik apabila dimanage dengan baik. Oleh sebab itu, investasi politik para bakal caleg perempuan untuk pemilu 2014 seharusnya dimulai dari SEKARANG..!! bukan 2013.
Selain persiapan menuju 2014, agenda merebut posisi-posisi strategis di level Kepala Desa, Badan Pemusyawaran Desa (BPD), private sector, universitas, lembaga masyarakat sipil (CSO/LSM), kepemimpinan partai politik di semua tingkatan, jabatan-jabatan di eksekutif, dan di DPR RI maupun DPRD juga harus menjadi agenda penting karena penyusunan kebijakan tidak hanya terjadi di level nasional tapi juga sampai ditingkat desa, pun private sector, universitas, dan CSO juga mempunyai andil yang cukup besar dalam setiap penyusunan kebijakan baik kapasitasnya sebagai konsultan (universitas) maupun sebagai public presure group (CSO).
Kita Pasti Bisa..!!
Penulis: Agung Wasono, Project Officer of the Partnership for Governance Reform in Indonesia
Selengkapnya...
Monday, December 14, 2009
Menyongsong Kepemimpinan Perempuan 2014
Monday, May 18, 2009
Akibat Kompetisi Caleg Tak Sehat

Caleg Perempuan Bali Lelah Berkompetisi
Oleh: Luh De Suriyani
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2009 menyisakan banyak cerita untuk caleg-caleg perempuan di Bali. Dari 226 caleg, hanya 28 orang yang berhasil masuk parlemen lokal atau hanya 7 persen dari total Caleg perempuan di Bali.
Hening Puspita Rini, caleg yang berhasil menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali periode berikutnya tampak sangat lelah. “Utang banyak, suara serak karena terlalu banyak simakrama (pertemuan dengan calon pemilih),” ujarnya. Ia mengaku menghabiskan uang Rp 300 juta. Sementara suaminya yang juga mencalonkan diri di parlemen daerah asal mereka, Kabupaten Bangli, menghabiskan uang tak kalah banyaknya.
“Sekarang saya tahu, Pemilu tidak hanya soal demokrasi tapi juga belajar kecurangan,” katanya serius. Ia berbicara dalam diskusi evaluasi pemilu yang dilaksanakan Lembaga Kemitraan di Kuta, pekan lalu.
Hening yang baru masuk parpol PDI Perjuangan ini sesaat sebelum Pemilu 2009, termasuk caleg beruntung. Ia termasuk keluarga Bupati Bangli yang berkuasa di daerah pemilihannya. Hening mendapat suara tertinggi dari caleg perempuan DPRD Bali lainnya yakni 20.805 suara.
Caleg lain yang berhasil, Ni Made Sumiati mengibaratkan Pemilu sebagai medan perang. “Untuk pertama kalinya saya seperti orang gila ketika suara saya dicuri. Padahal saya kan mantan anggota KPU (Kabupaten Karangasem) dan banyak pejabat takut sama saya,” ujarnya.
Untuk merebut kembali suaranya ketika penghitungan di KPU kabupaten, Sumiati harus menyewa 15 orang bodyguard dan seorang pemangku (pemimpin ritual agama). “Mereka bawa preman, saya juga bawa. Kalau saya sendirian, saya tidak akan berhasil menggertak orang-orang yang menginjak saya,” kata perempuan pengacara ini.
Dia mengaku terintimidasi oleh lawan-lawan politiknya yang membawa preman. Made juga membawa preman agar pihak lawan politiknya tidak berani melakukan teror padanya. Tujuannya juga agar perolehan suaranya tidak dialihkan pada Caleg lain.
Sumiati dan Hening bersyukur berhasil. Kalau tidak, mereka tak bisa membayangkan bagaimana hancurnya fisik dan mental mereka.
Hasil mini survei Kemitraan pada 23 caleg perempuan Bali menghasilkan sekitar 35 persen tidak menerima hasil Pemilu 2009. Sementara sebagian dari mereka mengatakan Pemilu sarat politik uang (78 persen). Sekitar 74 persen pemilih minta uang sebagai syarat dukungan.
Hasil ini tak berbeda jauh dengan survey agregate yang meliputi 96 caleg perempuan di empat daerah lainnya, yakni Sulawesi Utara, Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Selain politik uang, yang mengecewakan caleg perempuan adalah rendahnya dukungan parpol pada caleg. Misalnya dalam pendidikan politik dan bantuan kampanye.
“Pemilu berikutnya, parpol akan kehilangan kekuasaannya. Parpol sama sekali tidak bekerja dalam pendidikan politik, malah memberikan edukasi money politic,” ujar Agung Wasono, Project Officer Kemitraan untuk program perempuan.
Sejumlah kelemahan lain caleg perempuan dari rangkuman diskusi terungkap jika tak banyak yang melakukan pematauan penghitungan suara. Sumber utama kecurangan pada pemilu kali ini.
Selain itu netralitas penyelenggara kurang karena masih berpihak pada caleg tertentu, intervensi penguasa, dan sulit membuktikan money politic.
Tak sedikit yang menggugat ketidakadilan gender. “Waktu perempuan terlalu banyak di urusan domestik khususnya perempuan Hindu Bali,” ujar Ni Luh Kade Dwi Angreni, caleg dari Denpasar ini. [b]
Sumber: http://www.balebengong.net/politik/2009/05/07/caleg-perempuan-bali-lelah-berkompetisi.html
Selengkapnya...
Thursday, May 7, 2009
Quo Vadis Dewan Perwakilan Daerah
Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem kenegaraan di Indonesia adalah untuk menjawab kebuntuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mewakili aspirasi daerah-daerah di Indonesia. DPR dianggap terlalu mewakili kepentingan partai politik dan tidak bisa mewakili kepentingan daerah sehingga muncullah konsep DPD sebagai jawaban atas kelemahan sistem tersebut.
Pada perkembangannya, fungsi DPD dianggap tidak terlalu berguna bagi pembangunan daerah terutama dikarenakan beberapa hal seperti: (1) keterbatasan fungsi legislasi DPD yang hanya mempunyai peran konsultasi bagi DPR untuk pembahasan UU yang berhubungan dengan daerah, (2) DPD tidak mempunyai peran pengawasan, (3) peran DPD sangat dalam penyusunan anggaran sangat terbatas, bahkan bisa dibilang tidak ada karena lagi-lagi fungsi DPD hanya fungsi konsultasi untuk anggaran yang berhubungan dengan daerah, bukan anggaran nasional.
Keterbatasan fungsi dan peran DPD tersebut tentunya karena didesign sedemikian rupa oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi terbentuknya DPD, tentunya DPR tidak rela peran dan fungsinya "diambil alih" oleh lembaga "anak bawang" seperti DPD. Bisa dibilang bahwa kehadiran DPD sekedar menjawab kepentingan tokoh-tokoh daerah untuk ikut serta duduk manis di senayan.
Pada pertengahan 2007, DPD mulai diboikot oleh DPR dengan disyahkannya UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang memperbolehkan partai politik masuk kedalam DPD walaupun ditentang oleh banyak pihak. DPD yang sedianya diperuntukkan sebagai wadah perwakilan daerah lepas dari kepentingan partai politik, ternyata di umurnya yang masih muda sudah diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri.
Saat ini, DPD bahkan sudah sangat keterlaluan. Ditengah panasnya suhu politik pasca pemilu legislatif 2009 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, DPD justru ikut-ikutan mainstream partai politik mengajukan calon wakil presiden ke SBY..!! yang menjadi pertanyaan adalah: (1) Apakah benar DPD bisa mengambil alih peran partai politik? karena pemilu presiden dan wakil presiden adalah domain partai politik sesuai dengan UU 10/2008 (2) DPD adalah lembaga tinggi negara sejajar dengan presiden, sehingga tidak pantas sebagai sebuah lembaga ikut-ikutan mengajukan cawapres (3) mengapa cawapres hanya diajukan ke SBY? tidak ke semua capres semisal Megawati, Prabowo dan Jusuf Kalla? (4) apakah orang-orang yang duduk di DPD benar-benar mengetahui peran dan fungsinya?
Saya berkesimpulan bahwa anggota DPD tidak ada yang paham UUD maupun paket UU Politik. apalagi pada statemen wakil ketua DPD (Laode Ida), bahwa DPD akan mengerahkan seluruh jaringannya di daerah melalui anggota-anggotanya apabila cawapres yang diajukan diterima oleh SBY sebagai pasangannya dalam pemilu nanti.
Memperhatikan beberapa hal diatas, saat ini sangat dibutuhkan: (1) merevitalisasi peran DPD sebagai wakil daerah dan BUKAN nasional (2) menutup DPD bagi kader partai politik (3) memberikan pelatihan peran dan fungsi bagi anggota DPD terpilih (4) membubarkan DPD apabila memang tidak bisa direvitalisasi, karena hanya menghambur-hamburkan pajak rakyat.
Ditulis oleh: Agung Wasono
Selengkapnya...
Tuesday, April 21, 2009
Trauma Healing Bagi Caleg Perempuan yang Depresi
Senin, 20 April 2009
Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Kemitraan merekomendasikan kepada negara untuk memfasilitasi pembentukan lembaga “trauma healing” bagi para caleg perempuan yang depresi karena gagal dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu.
Agung Wasono dari Kemitraan-Partnership mengatakan, imbas dari partisipasi politik rakyat yang berkurang karena karut-marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan maraknya politik uang mengakibatkan banyak caleg perempuan yang depresi. “Selain kekarut marutan DPT dan kurangnya partisipasi politik masyarakat, politik uang juga memberikan efek pada munculnya fenomena caleg perempuan yang depresi,” kata Agung Wasono dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin 20 April 2009.
"Bagi Pokja Perempuan, ini bukan sekedar depresi melainkan wujud kekecewaan mereka atas apa yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Harapan yang tulus untuk menjadi wakil rakyat harus berhadapan langsung dengan intrik dan politik uang," tambahnya.
Menurut Pokja Perempuan, caleg perempuan lebih rentan terhadap depresi karena tekanan sosial dari masyarakat kepada mereka lebih besar. Dari sisi pembiayaan, umum para caleg perempuan tidak menggunakan uang pribadi, melainkan dana keluarga yang membuat mereka akan lebih mudah goyang mental karena banyak uang yang harus di pertanggung-jawabkannya.
Lebih lanjut, stres yang diakibatkan karena akumulasi persoalan pemilu itu lebih berat dari trauma yang dihadapi para korban tsunami. Bagi korban tsunami, mereka memaknainya selain faktor alam adalah faktor kehendak Ilahi yang membuat mereka tabah dan cepat pulih dari trauma.
"Namun bagi para caleg, trauma itu tidaklah mudah dihilangkan. Karena memang banyak faktor yang menjadi penyebab. Terutama faktor-faktor yang menurut mereka seharusnya dapat dihindari, jika sistem dan proses demokratisasi bahwa pemilu adalah hak tetapi sekaligus tanggung jawab moral sebagai proses mengubah keadaan negara ini lebih baik," kata Agung Wasono.
Dalam kesempatan itu, Pokja Perempuan juga menyatakan akan melakukan beberapa pertemuan koordinasi dan evaluasi pasca Pemilu 2009 di lima kota di Indonesia untuk memastikan adanya peningkatan keterwakilan perempuan dan mengawal seerta membantu secara teknis bagi caleg perempuan yang terpilih. (Leli Qomarulaeli/Mawardi)
Sumber: Kanal Pemilu
Selengkapnya...
Monday, March 16, 2009
Peran Penting Perempuan di Pemilu 2009
Oleh: Agung Wasono*
Pendahuluan
Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2009 mendatang menjadi moment penting karena melalui pemilu inilah bangsa ini akan menentukan wakilnya yang duduk di parlemen baik ditingkat pusat, provinsi maupun kab/kota. Parlemen yang mempunyai fungsi membuat undang-undang, menyusun anggaran negara dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan tentu mempunyai peran yang sangat signifikan karena melalui lembaga inilah setiap kebijakan menyangkut pembangunan dibahas, disetujui dan kemudian diawasi.
Mengingat pentingnya pemilu tersebut maka memilih calon legislatif (caleg) untuk mewakili aspirasi kita di DPR maupun DPRD tentunya juga menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu memilih caleg yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat dan mempunyai kepekaan terhadap situasi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat seharusnya menjadi agenda bagi setiap warga Negara yang mempunyai hak pilih.
Caleg Perempuan
Pada pemilu 2009 ini, dari Daftar Calon Tetap yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir Oktober 2008, jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 11.301 orang, dari jumlah itu 7.391 diantaranya adalah laki-laki sedangkan 3.910 perempuan. Prosentase caleg perempuan 34,6%. Hal ini tentunya menggembirakan karena sejak pemilu diselenggarakan di Indonesia, pada pemilu 2009 inilah tercatat jumlah caleg perempuan terbanyak.
Akan tetapi tanpa dukungan dan pilihan dari pemilih, jumlah caleg perempuan yang banyak tersebut tidak akan berarti apa-apa, sehingga kesadaran dari pemilih untuk memilih caleg perempuan pada pemilu 2009-lah yang akan mampu meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
Sejak berdirinya Republik ini, kemudian penyelenggaraan pemilu 1955 sampai pemilu 2009, jumlah keterwakilan perempuan di parlemen tidak pernah mencapai angka 20%, hasil pemilu 2004 jumlah keterwakilan perempuan hanya 11,6%, dan pada akhir masa jabatan DPR jumlah ini justru berkurang menjadi 11% karena pergantian antar waktu.
Dengan jumlah 11,6% itupun, anggota legislatif perempuan di DPR RI telah menghasilkan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat. Misalnya UUAnti Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Anti Perdagangan Manusia, UU Kewarganegaraan, UU tentang Rativikasi Hak Ekosob, UU tentang ratifikasi Hak Sipil dan Politik dan Advokasi kebijakan anggaran yang pro kesejahteraan rakyat. Tentunya dengan peningkatan jumlah keterwakilan perempuan akan meningkat pula kualitas perundang-undangan yang dihasilkan dan juga alokasi anggaran negara yang berpihak kepada masyarakat yakni prioritas mengatasi persoalan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan sebagai isu yang sangat dekat dengan perempuan.
CEDAW
Melihat pentingnya keterwakilan perempuan tersebut, upaya peningkatan keterwakilan perempuan tidak hanya ada di Indonesia tapi juga negara-negara lain. Bahkan dunia internasional melalui PBB sejak tahun 1979 mengeluarkan Konvensi mengenai Pengha¬pusan Segala Bentuk Diskri¬minasi terhadap Wanita / Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Indonesia menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1980 dan kemudian Pemerintah Indonesia merativikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi CEDAW.
Dalam Pasal 4 CEDAW itu disebutkan, ”Pem¬buatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh negara-negara peserta yang ditujukan untuk mempercepat persama¬an ‘de facto’ antara pria dan wanita tidak dianggap diskri¬mi¬nasi seperti ditegaskan da¬lam konvensi yang sekarang ini, dan sama sekali tidak harus mem¬bawa konsekuensi peme¬liharaan dan norma-norma yang tak sama atau terpisah, maka peraturan-peraturan ini dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai”.
Quota 30%
Di beberapa negara lain, keterwakilan 30% perempuan di parlemen menjadi sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Tidak sedikit penelitian Internasional yang menyimpulkan bahwa 30% adalah critical number yakni jumlah minimal yang mampu mempengaruhi kebijakan. Sayangnya, Indonesia belum mampu memenuhi jumlah tersebut, sehingga tidak heran jika peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang seringkali dikeluarkan tidak menjadi jawaban atas persoalan riil yang dihadapi masyarakat, akan tetapi lebih mencerminkan kepentingan politik jangka pendek. Lebih-lebih rata-rata keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi secara nasional hanya 6% sedangkan Kab/kota 2,5%.
Pentingnya memilih caleg perempuanMengapa memilih caleg perempuan menjadi sangat penting? Karena perempuan mempunyai kebutuhan khusus yang hanya dapat dimengerti oleh kaum perempuan sendiri, kebutuhan kaum perempuan tersebut meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan keluarga, gizi bagi balita, kesehatan reproduksi, sampai isu kekerasan seksual.
Selain mampu memahami berbagai persoalan diatas dan kemudian mengatasinya, peningkatan jumlah perempuan dalam lembaga pengambil kebijakan juga akan mampu menghapus diskriminasi yang acapkali menimpa kaum perempuan seperti pemberian upah yang rendah untuk perempuan, dan tidak diberikannya cuti hamil yang mencukupi bagi perempuan yang akan melahirkan.
Perempuan dan MDGs
Pada tahun 2000, Indonesia menjadi salahsatu dari 189 negara yang menandatangani “Deklarasi Millennium” yang berisikan 8 target pembangunan yang harus dicapai pada tahun 2015 yakni: mengentaskan kemiskinan ekstrim dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua, mendukung kesetaraan gender dan kesejahteraan perempuan, mengurangi tingkat kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, memastikan kelestarian lingkungan, dan terakhir adalah mengembangkan kemitraan untuk pembangunan.
Dari kedelapan target MDGs tersebut, 6 diantaranya yakni target pertama sampai keenam berkaitan langsung dengan persoalan perempuan. Indonesia sampai saat ini belum mampu mencapai target tersebut, hal ini dapat dilihat dari masih tingginya angka kemiskinan, di pedesaan angka putus sekolah mencapai 8,5%, masih adanya diskriminasi untuk kaum perempuan dibidang sosial, ekonomi dan politik, tingginya angka kematian balita (AKB) sampai saat ini AKB di Indonesia adalah yang tertinggi di Negara ASEAN, resiko kematian yang sangat tinggi untuk ibu melahirkan yakni 1 kematian setiap 65 kelahiran, Hingga Maret 2007 hampir 8.988 kasus AIDS dan 5.640 kasus HIV dilaporkan dan semakin bertambah setiap tahunnya dan setiap tahun diperkirakan terdapat 18 juta kasus Malaria dan lebih dari 520 ribu kasus TBC.
Berbagai persoalan diatas tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi anggota parlemen yang akan datang, periode parlemen 2009 – 2014 adalah periode yang menentukan berhasil atau tidaknya Indonesia mewujudkan target MDGs pada tahun 2015, dan hal ini akan tercapai apabila perempuan mampu secara signifikan mempengaruhi kebijakan nasional melalui parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal kongkrit yang dapat kita sumbangkan bagi kesejahteraan masyarakat adalah dengan memilih caleg perempuan pada pemilu 2009..!!
)* Penulis adalah Project Officer Pemilu dan Keterwakilan Perempuan di Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia
Selengkapnya...

